lexiq.techEnterprise AI
Index:57%

Sektor Regulasi & Arsitektur Solusi

Pilih template skenario bisnis atau masukkan spesifikasi sistem Anda

Yurisdiksi: Republik Indonesia (ID)
~64 input tokens
Regulatory Compliance Index

Indeks Kepatuhan Hukum Real-Time

Live Audit Engine
57%Compliance Score
Tingkat Paparan Risiko Hukum:
Sedang / Medium Risk
Diperlukan pemenuhan sertifikasi perizinan dan perbaikan klausul privasi.
Capaian Instrumen Audit:4 dari 10 Instrumen Terpenuhi

Ringkasan Analisis: Model SaaS Telemedisin telah memiliki legalitas dasar PSE, namun memiliki celah kepatuhan krusial pada integrasi interoperabilitas SATUSEHAT Kemenkes RI dan pengelolaan enkripsi data Rekam Medis Elektronik (RME).

Actionable Audit Checklist & Roadmap

Matriks Instrumen Audit Kepatuhan

Registrasi PSE Lingkup Privat di Kementerian Komdigi RI

WAJIBLangkah #1

Pendaftaran Nomor Tanda Daftar PSE melalui OSS RBA sebelum sistem melayani pengguna publik.

Dasar: PP No. 71/2019 & Permenkominfo No. 5/2020Risiko: Sedang (Sanksi Administratif / Pemblokiran)

Penunjukan Pejabat Pelindungan Data Pribadi (DPO)

WAJIBLangkah #2

Menunjuk petugas DPO independen bersertifikat yang bertanggung jawab atas kepatuhan pemrosesan data.

Dasar: Pasal 53 & 54 UU No. 27/2022 (PDP)Risiko: Tinggi (Pidana/Denda Milyaran)

Penerapan Explicit Consent & Privacy Notice Komprehensif

WAJIBLangkah #3

Klausul persetujuan tegas, spesifik, dan tidak menggunakan checked box otomatis bagi pengguna.

Dasar: Pasal 20 - 24 UU No. 27/2022 (PDP)Risiko: Tinggi (Pidana/Denda Milyaran)

Sertifikasi ISO/IEC 27001:2022 (Sistem Keamanan Informasi)

DISARANKANLangkah #4

Audit implementasi ISMS independen guna menjamin kontrol enkripsi data rest & in-transit.

Dasar: Standar Akreditasi KAN & PP No. 71/2019Risiko: Sedang (Sanksi Administratif / Pemblokiran)

Penyusunan Data Protection Impact Assessment (DPIA)

WAJIBLangkah #5

Analisis dampak risiko privasi untuk pemrosesan data sensitif atau teknologi profil otomatis.

Dasar: Pasal 34 UU No. 27/2022 (PDP)Risiko: Tinggi (Pidana/Denda Milyaran)

Integrasi API SATUSEHAT & Standarisasi RME FHIR HL7

WAJIBLangkah #6

Uji integrasi interoperabilitas sandbox Kemenkes RI dan penerbitan API key produksi.

Dasar: Permenkes No. 24/2022 & UU No. 17/2023Risiko: Sedang (Sanksi Administratif / Pemblokiran)

Izin Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) Bank Indonesia

WAJIBLangkah #7

Izin kategori PJP Kategori I/II, pemenuhan modal inti, dan kesiapan sistem switching.

Dasar: PBI No. 23/6/PBI/2021Risiko: Tinggi (Pidana/Denda Milyaran)

Sertifikasi Spesifikasi Teknis QRIS MPM/CPM oleh ASPI

WAJIBLangkah #8

Pengujian kepatuhan payload barcode QRIS dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).

Dasar: PADG BI No. 21/18/PADG/2019Risiko: Sedang (Sanksi Administratif / Pemblokiran)

Standard Contractual Clauses (SCC) Transfer Lintas Batas

WAJIBLangkah #9

Audit jalur aliran data ke server cloud luar negeri dan penerapan klausul hukum binding transfer.

Dasar: Pasal 56 UU PDP No. 27/2022Risiko: Tinggi (Pidana/Denda Milyaran)

Audit Human-in-The-Loop & Dokumentasi Etika Algoritma AI

DISARANKANLangkah #10

Penyusunan mekanisme peninjauan manual terhadap keputusan kritis yang diambil model AI.

Dasar: SE Menkominfo No. 9/2023Risiko: Rendah (Teguran)
Capaian Audit: 40% (4 dari 10 Persyaratan)Sinkronisasi Otomatis ke Indeks
RAG Pipeline Inspector

Anthropic Prompt Caching Engine

Prompt Cache Active
Cached Laws
148,500
static tokens
Latency Cut
91.4%
vs cold calls
Cost Saved
88.5%
input tokens
Multi-Stage Hybrid Pipeline Flow
1
Entity & Intent ExtractionClaude 3.5 Haiku

Identifikasi profil bisnis, peran pengendali data, dan sektor perizinan prioritas.

2
Dense + Sparse Hybrid RetrievalQdrant + BM25 Legal

Pencarian semantik pasal UU PDP, UU Kesehatan, PP PSTE, dan regulasi BI/Komdigi.

3
Extended Statutory ReasoningClaude 3.7 Sonnet

Harmonisasi regulasi berjenjang, kompilasi sanksi pidana, dan sintesis peta jalan.

Exec: 640ms
Statutory Synthesis

Temuan Kritis Claude 3.7 Sonnet

Telemedicine & Kesehatan Digital
Kewajiban Pokok Mutlak (WAJIB):
  • •Wajib Tanda Daftar PSE Lingkup Privat Kementerian Komdigi RI (PP 71/2019).
  • •Wajib integrasi format HL7 FHIR SATUSEHAT Kemenkes (Permenkes 24/2022).
  • •Wajib penunjukan Pejabat Pelindungan Data Pribadi / DPO (UU PDP Pasal 53).
Potensi Sanksi Pidana / Denda (DILARANG):
Dilarang mentransfer data rekam medis ke luar wilayah RI tanpa kesetaraan perlindungan (UU PDP Pasal 56 - Denda hingga Rp 50 Milyar).
Dilarang membocorkan data medis sensitif ke pihak ketiga (Sanksi Pidana Pasal 67 UU PDP).
Hierarchical Regulatory Tree Map

Peta Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan RI (UU No. 12/2011)

Level 1: Landasan Utama (Undang-Undang RI)
UU No. 27/2022WAJIB

Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)

Kewajiban Pengendali Data & Penunjukan DPO Independen

Pasal 20,Buka Rincian
UU No. 17/2023WAJIB

Undang-Undang Kesehatan (Omnibus Law)

Standarisasi Sistem Kesehatan Digital & Interoperabilitas Nasional

Pasal 188Buka Rincian
UU No. 1/2024WAJIB

UU Perubahan Kedua UU ITE (UU No. 1/2024 jo UU No. 11/2008)

Keandalan Sistem PSE & Tanggung Jawab Operasional

Pasal 13Buka Rincian
Level 2: Aturan Pelaksana (Peraturan Pemerintah / PP)
PP No. 28/2024WAJIB

PP Peraturan Pelaksana UU Kesehatan

Integrasi Pelayanan Telemedisin & Kemitraan Fasyankes Resmi

Pasal 1045 - 1051 PP No. 28/2024Buka Rincian
Level 3: Petunjuk Teknis & Standarisasi (Permen / PBI / ASPI)
Permenkes No. 24/2022WAJIB

Peraturan Menteri Kesehatan tentang Rekam Medis (RME)

Format Standar FHIR HL7 & Retensi Dokumen Medis 25 Tahun

Pasal 15, 23, 27 Permenkes No. 24/2022Buka Rincian
Permenkominfo No. 5/2020 jo No. 10/2021WAJIB

Tata Kelola PSE Lingkup Privat (Komdigi RI)

Kepemilikan NIB OSS & Nomor Tanda Daftar PSE Resmi

Pasal 2, 7, 9 Permenkominfo No. 5/2020Buka Rincian
Klik pada setiap kartu regulasi untuk memeriksa detail pasal, ayat, dan ancaman sanksi pidana.UU No. 27/2022 & UU No. 17/2023 Compliant